Hukum jual beli uang kuno dengan harga yang lebih besar dari nominalnya - Ilmu Syari

Hukum jual beli uang kuno dengan harga yang lebih besar dari nominalnya

Hukum jual beli uang kuno dengan harga yang lebih besar dari nominalnya

Bagi yang suka jual beli uang kuno

✏ Fadhilatus Syaikh Al Utsaimin rahimahullah

☑ Jawaban : Tidak ada masalah. Karena uang kuno sudah tidak lagi menjadi alat bayar. Jika seseorang memiliki beberapa real uang kuno yang berwarna merah misalnya. Lima atau sepuluh real yang sudah tidak berlaku. Lantas dia ingin menjual sepuluh real tersebut dengan harga seratus real. Maka tidak mengapa karena uang kuno tadi telah menjadi barang dagangan (bukan lagi uang) yang berharga.

📃 Sumber : Liqo Al-Bab Al-Maftuh 235
▫▫▫▫▫▫▫
💰حكم بيع العملة
 القديمة بأكثر من قيمته 

☑ الجواب:
الشيخ: ليس فيه بأس؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد.
 فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج؛ لأنها صارت سلعة لها قيمة

📃المصدر: لقاء الباب المفتوح [235]

◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐

💡Ustadz Abu Hafiy Abdulloh

🌏 WA KITASATU________________🖋
📥Join Channel Telegram:
http://bit.ly/KajianIslamTemanggung

🌐Untuk faedah lain kunjungi:
www.Tashfiyah.com
www.Serambiharamain.com
Ada komentar atau saran?